Mengungkap Identitas
SUPREME INSTITUTE
untuk Pendidikan Hukum

SUPREME
Bermakna highest in degree or highest rank (berada pada tingkatan atau kedudukan tertinggi). Dengan kata lain bahwa lahirnya lembaga ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tingkatan atau kedudukan tertinggi.
INSTITUTE
Bermakna didirikan dengan tujuan melakukan suatu kegiatan ilmiah, pendidikan, pelatihan, dan sebagainya. Sehingga lembaga ini berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan dikelola oleh tim yang mencintai ilmu pengetahuan. Lembaga ini mengusung semangat mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui berbagai program untuk kepentingan masyarakat luas.

VISI
Menjadikan SUPREME INSTITUTE sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia dan mampu menjadi problem solver dalam setiap persoalan hukum di Indonesia yang profesional, berintegritas, dan kredibel.
MISI
Misi kami adalah memberikan pendidikan dan pelatihan hukum berkualitas tinggi untuk memberdayakan individu agar berhasil dalam karir legal mereka dan berkontribusi pada masyarakat.
supreme institute DI BAWAH NAUNGAN


TIM KAMI

AFAN ARI KARTIKA
KOMISARIS

Sri Agustina Nadeak, S.H.
DIREKTUR UTAMA

Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, S.H.
DIREKTUR OPERASIONAL


